JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan ganti rugi Rp5 juta untuk Roy Suryo atas upaya paksa kepolisian yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Jumlah tersebut sekitar 2,43 persen dari total Rp206 juta yang dimohonkan. Hakim memerintahkan Menteri Keuangan membayarkan kompensasi tersebut.
Tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta tidak dikabulkan karena hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup dan konkret, termasuk klaim kehilangan pendapatan YouTube selama empat hari. Biaya pendampingan hukum juga tidak dibebankan kepada negara. “Hal ini dikarenakan Pemohon secara sadar memilih menggunakan jasa advokat dan konsultan yang dikehendakinya, sekalipun harus mengeluarkan biaya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan, Selasa (15/09/26).
Untuk kerugian immateriil, Roy mengajukan Rp100 juta dengan alasan gangguan psikologis dan stigma sosial akibat pemberitaan mengenai upaya paksa terhadapnya. Hakim menilai gangguan psikologis perlu dibuktikan melalui catatan medis. Dalam menentukan kompensasi, hakim mempertimbangkan lamanya Roy menjalani upaya paksa yang tidak sah selama empat hari serta dampak stigma yang dialaminya.
Putusan ini merupakan hasil permohonan kedua Roy mengenai ganti rugi, yang diajukan dalam rangkaian praperadilan kelimanya. Permohonan ganti rugi terdahulu dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak. Roy kemudian memperbaiki susunan pihak dengan menyertakan kementerian yang berwenang mengelola pembayaran dari negara tersebut.
Dalam permohonan terbaru, Roy menggugat Polda Metro Jaya dengan turut melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan. Dasar tuntutannya adalah putusan praperadilan sebelumnya mengenai ketidakabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Perkara ganti rugi ini berkaitan dengan proses hukum yang dijalaninya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (RHU)