JAKARTA, AFU.ID — Roy Suryo akan menghadapi sidang perdana fitnah dan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/8/2026).
Sidang ini menjadi babak utama usai drama 5 kali praperadilan yang memakan waktu selama 1 Tahun 6 Bulan sejak dilaporkan Jokowi pada April 2025 lalu. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy akan mendengar dakwaan JPU setelah perkara itu dilimpahkan pada bulan Juni 2026 silam. "Nomor Perkara: 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIMTerdakwa: Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo). Kasus: Dugaan pencemaran nama baik atau tudingan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo," tulis keterangan SIPP PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Rencananya sidang Roy Suryo akan digelar pukul 10.30 WIB dan terbuka untuk umum. “Iya benar, agenda pembacaan dakwaan (hari Kamis) pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama,” kata Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan.
Sidang pokok perkara Roy Suryo jadi babak baru dari drama tudingan ijazah palsu Jokowi yang tak kunjung usai selama hampir 2 tahun. Ditambah, Roy juga menempuh lima kali gugatan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya.
Gugatan praperadilan kelima Roy terkait permintaan ganti rugi dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026). Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada Roy atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah. “Maka diperintahkan kepada Turut Termohon 2 untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada pemohon,” putus hakim dalam persidangan, Selasa (15/9/2026).
Dalam gugatan itu, Roy sebelumnya meminta ganti rugi sebesar Rp 206 juta yang terdiri dari Rp 100 juta kerugian immateriil dan Rp 106 juta kerugian materiil. Hakim menilai kerugian materiil yang diajukan Roy tidak didukung bukti konkret sehingga tidak dapat dikabulkan.
Salah satu klaim tersebut berkaitan dengan potensi kehilangan pendapatan dari kanal YouTube selama empat hari menjalani upaya paksa. Biaya sekitar Rp 90 juta yang dikeluarkan untuk jasa advokat juga tidak dinilai sebagai kerugian yang harus diganti negara.
Hakim kemudian hanya mengabulkan sebagian kerugian immateriil yang dinilai muncul akibat stigma sosial dari pemberitaan mengenai upaya paksa tersebut. “Fakta lamanya Terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama empat hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika dalam upaya paksa, maka Hakim menetapkan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 5 juta rupiah,” tutur hakim. (FAP)