Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempersiapkan 712 dokumen dan 111 saksi untuk diuji dalam proses hukum tersebut. Kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan bahwa lebih dari 500 dokumen terkait riwayat pendidikan Jokowi berasal dari Universitas Gadjah Mada dan akan diperiksa untuk mengonfirmasi keabsahan materi yang diajukan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Oktober 2026, meskipun Jokowi belum dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi.
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (Kanan). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Polemik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan telah menyiapkan 712 dokumen dan daftar 111 saksi untuk diuji dalam persidangan. Dokter Tifa mengatakan seluruh bukti dan keterangan saksi tersebut akan diperiksa satu per satu apabila perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dihadapinya memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Kita akan bongkar satu demi satu, dan 111 saksi yang ada dalam daftar saksi pun akan kita bongkar satu demi satu berita acara pemeriksaan,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Menurut dia, sejumlah nama dalam daftar saksi perkara tersebut sebelumnya juga pernah memberikan keterangan dalam persidangan lain, termasuk perkara yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian yang diuji tim kuasa hukum dalam persidangan yang sedang berjalan. “Kami pastikan banyak saksi telah melakukan yang disebut sebagai sumpah palsu,” kata Tifa. Pernyataan itu disampaikan Tifa sebagai bagian dari upayanya menguji materi perkara yang menjeratnya. Ia menyebut persidangan menjadi ruang untuk membuka kembali berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam polemik ijazah Jokowi. “Karena inilah, sidang inilah satu-satunya cara untuk bisa membongkar polemik ijazah yang sudah bertahun-tahun,” ujarnya.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan dari 712 bukti yang disiapkan, lebih dari 500 dokumen disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi. Dokumen tersebut akan diuji dalam persidangan untuk mengonfirmasi keterangan dan keabsahan materi yang diajukan.
“Kami sudah siap mempertanyakan kepada Beliau dengan 712 bukti yang kami dapatkan, di mana 500 lebih di antaranya berasal dari UGM terkait riwayat pendidikan Beliau. Satu per satu akan kami challenge dan konfirmasikan keabsahannya,” kata Abdullah. Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan nota perlawanan kedua terhadap surat dakwaan penuntut umum dalam perkara Nomor 354/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Kuasa hukum meminta dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Mereka menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah bagian dalam dakwaan, termasuk objek elektronik yang dikaitkan dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta berita acara pemeriksaan laboratorium forensik.
Sidang lanjutan perkara Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026 dengan agenda menghadirkan tiga saksi, yakni Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken. Abdullah mengatakan Jokowi belum dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam agenda persidangan tersebut. (FAD)