AFU.id

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Rismon Sianipar: Jangan Pakai Standar Indonesia untuk Pendidikan Asing

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menilai pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan standar akademik Indonesia, mengingat perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Dalam konteks gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024, Rismon menekankan pentingnya memahami sistem pendidikan negara asal Gibran, seperti Singapura dan Australia, sebelum mengambil keputusan, agar tidak merugikan warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia memperingatkan bahwa keputusan MK dapat menjadi preseden yang berdampak luas bagi anak-anak bangsa yang belajar di sistem pendidikan yang berbeda.

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Rismon Sianipar: Jangan Pakai Standar Indonesia untuk Pendidikan Asing
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dkk melakukan deklarasi pernyataan sikap di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/09/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi