JAKARTA, AFU.ID — Ahli digital forensik Rismon Sianipar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menilai pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan standar akademik yang hanya berlaku di Indonesia. Menurut Rismon, perbedaan sistem pendidikan antarnegara harus menjadi pertimbangan dalam perkara gugatan ijazah Gibran.
Rismon menyampaikan hal tersebut saat berada di MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Ia menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Rismon menilai persoalan sistem pendidikan asing tidak bisa begitu saja diukur menggunakan terminologi yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia.
Ia mencontohkan negara yang tidak menggunakan jenjang pendidikan dengan istilah high school. Menurutnya, Indonesia harus memahami terlebih dahulu sistem pendidikan yang berlaku di negara tempat seseorang menempuh pendidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai kesetaraannya. “Jangan sampai MK putra terhadap sistem akademik yang tidak dianut di Indonesia,” kata Rismon.
Menurut Rismon, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Gibran. Ia khawatir apabila MK menggunakan standar pendidikan Indonesia untuk menilai sistem akademik negara lain, putusan tersebut dapat berdampak terhadap warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. “Kasihan anak-anak bangsa yang lain,” ujarnya.
Rismon secara khusus menyinggung sistem pendidikan British yang digunakan atau diadopsi sejumlah negara, termasuk Singapura dan Australia. Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia. Menurut Rismon, sistem pendidikan tersebut memiliki struktur dan terminologi yang berbeda dengan sistem pendidikan Indonesia.
Karena itu, perbedaan istilah tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Ia meminta sembilan hakim konstitusi memahami perbedaan sistem akademik tersebut sebelum mengambil keputusan dalam perkara yang diajukan ke MK. “Jangan sampai nanti hakim MK, ke sembilan hakim ini, putra terhadap sistem akademik yang ada di negara lain,” ujarnya.
Rismon menilai keputusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden bagi warga Indonesia yang bersekolah di negara dengan sistem pendidikan berbeda. “Ini akan menjadi jurisprudensi dan akan mengorbankan anak-anak bangsa yang sekolah di sana,” kata Rismon. Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada 10 September 2026.
Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dan meminta MK mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024. Para pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Mereka turut meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti. (FAD)