Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 seharusnya diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap sebagai sengketa proses pemilu. KPU menegaskan tidak ada laporan atau temuan terkait syarat pendidikan Gibran yang disampaikan kepada Bawaslu selama tahapan pemilu, sehingga persoalan ini tidak memenuhi kriteria untuk dibawa ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lainnya yang meminta MK menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.
Ilustrasi. Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan forum gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU menilai persoalan tersebut merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kuasa hukum KPU, Saleh, menyampaikan hal itu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu," ujar Saleh dalam persidangan. Menurut Saleh, kewenangan Bawaslu menangani sengketa proses pemilu telah diatur dalam Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU juga menyebut tidak ada laporan terkait syarat pendidikan Gibran yang disampaikan kepada Bawaslu selama tahapan Pilpres 2024. Saleh mengatakan tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses terkait syarat pendidikan Gibran.
"Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara," kata Saleh. Dengan alasan tersebut, KPU menilai persoalan yang kini diajukan ke MK berkaitan dengan tahapan pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melalui perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang sebelumnya, Denny menyatakan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran baru diketahui pihaknya setelah mendapatkan dokumen terkait.
"Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan," ujar Denny dalam sidang, Senin (21/9/2026). Denny juga menyebut pihaknya telah menempuh sejumlah jalur sebelum mengajukan perkara ke MK. Upaya tersebut antara lain melalui peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga surat kepada DPR.
Menurut Denny, upaya tersebut belum memberikan kejelasan mengenai persoalan yang mereka ajukan. "Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," kata Denny. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Selain itu, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. (FAD)