JAKARTA, AFU.ID — Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar Senin (21/09/26), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto membacakan petitum yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap status Gibran Rakabuming Raka
Secara konstitusional, Presiden harus mengusulkan dua nama kepada MPR untuk dipilih dalam waktu maksimal 60 hari apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang juga dijadikan dasar oleh para pemohon dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di MK. Dari peta politik saat ini, setidaknya ada tiga nama yang secara teori memiliki peluang paling besar apabila skenario tersebut benar-benar terjadi.
1. Yusril Ihza Mahendra
Secara konstitusional dan hukum tata negara, nama Yusril menjadi salah satu figur yang paling sulit diabaikan. Yusril dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang terlibat dalam berbagai proses ketatanegaraan penting sejak era Reformasi. Dalam konteks kemungkinan kekosongan jabatan wapres, kemampuan memahami aspek konstitusi dan hubungan antarlembaga negara menjadi nilai yang dianggap relevan. Selain faktor hukum, Yusril juga berada di dalam lingkar pemerintahan Presiden Prabowo. Posisi tersebut membuatnya relatif mudah diterima sebagai figur yang dapat menjaga stabilitas politik tanpa memicu tarik-menarik kepentingan baru di dalam koalisi. Dari sisi usia dan pengalaman, Yusril juga termasuk tokoh yang telah melewati berbagai fase pemerintahan nasional.
2. Airlangga Hartarto
Jika pendekatannya politik koalisi, nama Airlangga termasuk yang paling kuat. Airlangga memimpin salah satu partai terbesar yang menjadi bagian penting dari pemerintahan saat ini. Dalam banyak kasus politik di Indonesia, posisi wakil presiden kerap digunakan untuk menjaga keseimbangan kekuatan antarpartai pendukung pemerintah. Airlangga juga memiliki pengalaman panjang sebagai menteri koordinator dan terlibat dalam berbagai kebijakan ekonomi nasional. Faktor tersebut membuatnya memiliki kombinasi antara kekuatan politik dan pengalaman pemerintahan. Apabila Presiden Prabowo ingin memastikan stabilitas koalisi tetap terjaga hingga akhir masa pemerintahan, Airlangga kemungkinan akan masuk dalam radar pembahasan.
3. Agus Harimurti Yudhoyono
Nama AHY juga berpotensi muncul karena mewakili generasi yang lebih muda dibanding banyak tokoh senior di kabinet. Selain menjabat sebagai menteri, AHY juga memimpin partai yang saat ini berada dalam koalisi pemerintahan. Faktor tersebut membuatnya memiliki posisi politik yang relatif kuat. AHY juga sempat beberapa kali masuk dalam pembicaraan publik sebagai kandidat potensial dalam berbagai kontestasi nasional. Jika Presiden Prabowo ingin melakukan kombinasi antara stabilitas politik dan regenerasi kepemimpinan, AHY termasuk figur yang secara teori memiliki peluang masuk dalam pembahasan.
Di luar tiga nama tersebut, tentu masih ada banyak tokoh yang bisa masuk dalam spekulasi politik. Namun jika menggunakan parameter yang biasa dipakai dalam pembentukan kekuasaan nasional, yakni diterima koalisi, memiliki pengalaman pemerintahan, tidak memicu konflik politik besar, dan mampu memenangkan dukungan MPR, maka tiga nama itu berada dalam posisi yang relatif lebih kuat dibanding figur lain.
Seluruh pembahasan ini masih berada dalam ranah analisis politik. Hingga hari ini, Mahkamah Konstitusi belum memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan posisi Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Belum ada satu pun nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, dan semua kemungkinan tersebut baru akan relevan apabila skenario dalam petitum pemohon benar-benar dikabulkan MK. (RHU)