AFU.id

MK Segera Sidangkan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran, Ini Isi Permohonannya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Permohonan ini mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa calon harus memiliki pendidikan minimum SLTA. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai calon, dan menginstruksikan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari setelah putusan MK. Sidang akan dimulai pada 21 September 2026.

MK Segera Sidangkan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran, Ini Isi Permohonannya
Ilustrasi. Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi