JAKARTA, AFU.ID — Gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut menyeret persoalan kewenangan lembaga tersebut. Militan Gibran 08 Nusantara menilai MK tidak berwenang membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Militan Gibran 08 Nusantara Abdul Aziz Salim dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Militan Gibran 08 Nusantara menjadi pihak terkait setelah permohonannya diterima MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Abdul Aziz menilai pelantikan wakil presiden merupakan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan MK untuk membatalkan pelantikan Gibran melalui perkara PHPU. "Pelantikan merupakan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945, bukan keputusan termohon (KPU)," kata Abdul Aziz dalam persidangan. Menurut dia, objek perkara PHPU berkaitan dengan keputusan KPU.
Sementara pelantikan wakil presiden merupakan tindakan konstitusional yang dilakukan MPR. Abdul Aziz juga merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemilihan wakil presiden oleh MPR apabila terjadi kekosongan jabatan. "Sedangkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden yang tidak dapat diciptakan melalui putusan perselisihan hasil pemilihan umum," ujarnya.
Militan Gibran 08 Nusantara kemudian mempersoalkan permintaan pemohon yang meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Abdul Aziz menyebut tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan tindakan konstitusional MPR melalui perkara PHPU. "Tidak ada satu pun ketentuan yang memberi Mahkamah kewenangan untuk membatalkan tindakan konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat," ucap Abdul Aziz.
"Atau memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum," lanjutnya. Atas dasar itu, pihak terkait meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024 tetap berlaku.
Keputusan tersebut yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. (FAD)