AFU.id

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Militan Gibran Persoalkan Kewenangan MK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu debat mengenai kewenangan MK dalam membatalkan pelantikan Gibran. Militan Gibran 08 Nusantara, yang terlibat dalam sidang, berargumen bahwa pelantikan merupakan proses konstitusional yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga MK tidak berwenang untuk mencampuri. Mereka meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon yang mempertanyakan kelayakan Gibran dan mempertahankan keputusan KPU terkait Pemilu 2024.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Militan Gibran Persoalkan Kewenangan MK
Arsip foto - Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi