JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase krusial dalam perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah mendengarkan keterangan para pihak dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim kini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah permohonan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan pada pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan syarat pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam sidang sebelumnya, perdebatan tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan yang dipersoalkan pemohon, tetapi juga kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut setelah pemilu selesai dan wakil presiden terpilih telah dilantik.
Salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan adalah keberatan dari pihak Termohon dan pihak terkait mengenai aspek kewenangan serta tenggat waktu pengajuan perkara. KPU berpendapat perkara tersebut menyentuh ranah sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan pada tahapan pencalonan, bukan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah hasil pemilu ditetapkan.
Persoalan itu menjadi penting karena akan menentukan apakah majelis hakim masuk ke pokok perkara atau berhenti pada aspek formil. Jika MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat hukum, perkara dapat diputus tanpa memasuki tahap pemeriksaan saksi maupun ahli. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, hakim konstitusi menggelar RPH pada 24 hingga 25 September 2026. Forum tertutup tersebut digunakan untuk membahas hasil persidangan serta menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap permohonan yang diajukan para pemohon.
Apabila majelis hakim berkesimpulan permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun kedudukan hukum pemohon, putusan dapat dibacakan pada 28 atau 29 September 2026. Namun jika perkara dinilai layak diteruskan, MK akan membuka tahap pembuktian dengan memeriksa saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan akhir. Skenario kedua berpotensi membuat perkara menjadi lebih panjang karena sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Dalam tahap tersebut, para pihak akan diberikan kesempatan menghadirkan bukti tambahan serta keterangan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut syarat pendidikan seorang wakil presiden. Di balik substansi gugatan, terdapat perdebatan hukum yang lebih besar mengenai batas kewenangan MK dalam memeriksa sengketa yang berkaitan dengan proses pencalonan setelah tahapan pemilu berakhir dan pejabat terpilih resmi menjabat.
Karena itu, keputusan yang akan diambil majelis hakim dalam beberapa hari ke depan tidak hanya menentukan nasib gugatan terhadap Gibran. Putusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan penting mengenai sejauh mana hasil pemilu yang telah bersifat final masih dapat diuji kembali melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi. (RHU)