JAKARTA, AFU.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi perkara yang tengah bergulir di MK itu, Jokowi menegaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Ia bahkan menyindir dalil gugatan yang mempertanyakan latar belakang pendidikan putra sulungnya tersebut. "Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan itu muncul sehari setelah MK menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, majelis hakim mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon serta keterangan dari Bawaslu. Gugatan tersebut meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, KPU meminta MK menolak permohonan para pemohon. KPU beralasan seluruh dokumen pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, KPU menilai gugatan yang diajukan setelah Pilpres rampung tersebut sudah terlambat dan tidak tepat diajukan melalui mekanisme yang ditempuh pemohon.
Sidang juga diwarnai sejumlah pertanyaan dari hakim konstitusi terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami langkah-langkah yang dilakukan KPU saat memeriksa dokumen pendidikan calon wakil presiden, termasuk kemungkinan verifikasi langsung kepada instansi pendidikan terkait. Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani turut menyoroti sejumlah aspek yang berkaitan dengan pembuktian syarat pendidikan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan adanya kendala dalam proses pengawasan verifikasi dokumen pencalonan. Menurut Bagja, Bawaslu tidak memiliki akses terhadap sejumlah data dalam sistem Silon milik KPU serta tidak memperoleh informasi mengenai jadwal verifikasi yang dilakukan ke Kementerian Pendidikan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Jokowi memilih menjelaskan kembali riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, Gibran mengawali pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga tingkat O Level sebelum melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Jokowi juga menjelaskan bahwa Gibran sempat mengikuti program UTS Insearch di Australia sebelum meneruskan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). Menurutnya, program tersebut merupakan jalur persiapan atau pathway menuju pendidikan lanjutan. "UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," ujarnya.
Meski memberi penjelasan mengenai pendidikan anaknya, Jokowi menegaskan dirinya tidak akan masuk lebih jauh ke substansi perkara. Ia mengatakan gugatan tersebut sudah berada di ranah hukum dan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. "Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Perkara ini menjadi salah satu sidang yang menyita perhatian publik karena menyangkut keabsahan pencalonan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Selain mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran, para pemohon juga menggugat ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti pendidikan lanjutan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di MK. (RHU)