AFU.id

MK Gelar Sidang soal Syarat Pencalonan Gibran Hari Ini, Pemohon Minta Diskualifikasi hingga Pilih Wapres Baru

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, dengan permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan meminta MK membatalkan penetapannya sebagai calon, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pelantikannya oleh MPR, dan meminta pemilihan wakil presiden baru dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.

MK Gelar Sidang soal Syarat Pencalonan Gibran Hari Ini, Pemohon Minta Diskualifikasi hingga Pilih Wapres Baru
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok: shutterstock)

Minta Keputusan KPU hingga Pelantikan Gibran Dibatalkan

Para pemohon kemudian meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Keputusan yang diminta dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional.

Selain itu, pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024. Tak berhenti pada keputusan KPU, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” demikian bunyi petitum pemohon. Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru. Pemilihan tersebut diminta dilakukan dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Permintaan itu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, gugatan yang diperiksa MK hari ini tidak hanya meminta status pencalonan Gibran dibatalkan. Para pemohon juga meminta konsekuensi lebih lanjut berupa pembatalan pelantikan dan pemilihan Wakil Presiden baru oleh MPR. Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi