JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan klarifikasi langsung mengenai tuduhan cacat administrasi terkait ijazah penyetaraan SMA-nya. Hal itu diungkapkan Dino menanggapi gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK yang dilayangkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Dalam pernyataan yang diunggah di akun X pribadinya, Dino Patti Djalal memandang rakyat memiliki hak mutlak untuk mengetahui kualifikasi pemimpinnya. "Saya memonitor upaya gencar
@dennyindrayana menggugat ijazah SMA Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadinya konspirasi pelecehan administratif terhadap persyaratan cawapres yang berpotensi mencederai demokrasi, hukum, serta kedaulatan rakyat," tulis Dino Patti Djalal, dikutip Minggu (13/9/2026).
Dino menegaskan, hukum dan aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) juga berlaku secara setara bagi Gibran. "Bagi saya, logikanya sederhana. Kalau Gibran tidak bisa dan tidak berani membela integritas dan kredibilitas dirinya sendiri, bagaimana dia akan bisa dan berani membela integritas NKRI jika diserang? We expect more from our leaders. Bagi yang sayang pada Gibran, silahkan, tapi anda sebaiknya lebih sayang pada Indonesia," tegas Dino.
Dino menilai isu ini seharusnya dijadikan momentum bagi Gibran untuk membuktikan kualitas dan integritasnya sebagai seorang pemimpin nasional. Namun, ia menyayangkan sikap diam sang Wakil Presiden yang hingga kini belum memberikan respons apa pun.
"Bahkan Wapres Gibran terkesan menghindar dan bersembunyi ketimbang menghadapi serangan2 ini, dan mengandalkan pembelaan orang2 yg sebenarnya juga tidak tahu apa situasi sebenarnya mengenai ijazah SMAnya," jelas Dino. Kondisi ini dinilainya berbeda dengan sikap ayahnya, Joko Widodo, yang sebelumnya memberikan tanggapan atas tuduhan serupa yang pernah dilemparkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Denny Indrayana melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Kamis (10/9/2026). Denny menegaskan, permohonannya murni fokus pada sengketa pemilu dan bukan mekanisme pemakzulan (impeachment). Dalam berkas permohonannya, Denny meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai cacat syarat pendidikan sejak awal pendaftaran cawapres, membatalkan pelantikannya oleh MPR, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan.
Langkah penyelesaian di MK ini juga menyusul sayembara pembuktian ijazah SLTA Gibran dengan komitmen hadiah menembus Rp10,25 miliar yang berakhir pada 9 September 2026. Pakar hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa opsi pemakzulan memiliki kendala politis yang sangat tinggi karena bergantung sepenuhnya pada keputusan DPR.
"Meskipun secara substantif dugaan pelanggaran materiil sudah terang benderang, proses pemakzulan dipastikan mandek apabila lembaga legislatif tersebut memilih untuk tidak bergerak," jelas Refly.
Menurut Refly, proses pemakzulan memiliki kendala politis tinggi dan diperuntukkan bagi pejabat yang "tidak lagi memenuhi syarat" saat menjabat. Sementara itu, gugatan ke MK berlandaskan argumen bahwa Gibran secara formil memang tidak pernah memenuhi syarat sejak awal karena tidak memiliki ijazah fisik tingkat SLTA, sehingga dokumen penyetaraan yang ada dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sama. (MAR)