Jaksa Persoalkan Analisis Ijazah
Dalam dakwaannya, jaksa juga mempersoalkan dokumen yang digunakan Roy Suryo untuk melakukan analisis terhadap ijazah Jokowi. Roy disebut menganalisis ijazah tersebut menggunakan metode error level analysis (ELA). Namun, jaksa menyatakan dokumen yang dianalisis bukan berasal dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Jaksa juga menyebut Roy tidak melakukan verifikasi maupun konfirmasi kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan dokumen tersebut. “Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Jaksa menyebut tudingan tersebut kemudian berkembang hingga ada pihak yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Roy juga didakwa secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelum masuk ke persidangan pokok perkara, Roy Suryo tercatat telah mengajukan lima kali praperadilan. Hakim menyatakan langkah tersebut merupakan penyalahgunaan praperadilan untuk menunda persidangan pokok perkara. (FAD)





























