Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Roy Suryo Tolak Restorative Justice: Kami Nyatakan Perang Terbuka Melawan Jokowi
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Roy Suryo menolak opsi restorative justice dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo, memilih untuk menghadapi persidangan dan tidak mengakui dakwaan yang dibacakan jaksa. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim menjelaskan kemungkinan RJ, namun Roy dengan tegas menolak opsi tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026, di mana Roy dan tim kuasa hukumnya akan menyusun perlawanan terhadap dakwaan yang mencakup pelanggaran terhadap kehormatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Foto Roy Suryo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA, AFU.ID—Sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo berakhir dengan penolakan Roy Suryo terhadap opsi penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Terdakwa memilih menghadapi perkara tersebut melalui jalur persidangan dan menyatakan tidak mengakui dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umumdalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Majelis hakim menanyakan apakah Roy memahami isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Setelah Roy menyatakan memahami dakwaan, hakim menjelaskan bahwa terdakwa dapat menempuh RJ apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum acara pidana. "Atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 Ayat 5 dengan dihubungkan dengan Ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan Pasal Ayat 7-nya," kata hakim.
Roy langsung menyatakan tidak akan mengambil opsi tersebut sekaligus menolak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. "Tidak, Yang Mulia. Tidak. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy dalam persidangan. Dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, jaksa mendakwa Roy menggunakan ketentuan pidana terkait penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan utama menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsidair, jaksa juga menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Roy dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan perlawanan dari terdakwa dan tim kuasa hukum. Perkara Roy Suryo merupakan bagian dari proses hukum terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang telah berlanjut ke tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Perkara ini berkembang hingga Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Kuasa hukum Roy saat itu menyatakan akan melawan proses hukum tersebut dan menilai penanganan perkara tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, sebuah klaim yang merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum Roy. "Kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, seusai penangkapan. (RAI)