JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penyidik juga menelusuri dugaan penawaran fasilitas jet pribadi yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga terdapat pemberian uang dari Handojo kepada Silmy melalui staf. Nilai yang sedang didalami berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dugaan tersebut muncul dalam rangkaian pengembangan penyidikan yang kini masih berlangsung. “Diduga demikian,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/09/26).
Selain aliran uang, KPK juga mendalami dugaan adanya penawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy. Penyidik belum mengungkap lebih jauh hubungan antara fasilitas tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Namun KPK memastikan seluruh informasi yang muncul dari pemeriksaan saksi akan diverifikasi dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Handojo diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/09/26). Pemeriksaan terhadap petinggi dunia usaha itu menjadi perhatian karena perkara yang sedang diusut tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan, tetapi juga aliran dana serta pemanfaatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Selain Silmy, tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mayoritas merupakan pejabat yang memiliki peran langsung dalam pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian di lingkungan Ditjen Imigrasi.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Dana yang terkumpul disebut diperoleh melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui perantara. Penyidik juga menduga sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha tertentu.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya diungkap KPK, Silmy diduga menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan. Temuan tersebut kemudian mendorong penyidik mengembangkan perkara ke arah penelusuran aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap Handojo menjadi bagian dari upaya mengurai aliran dana dan hubungan para pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus memeriksa saksi dan menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penyidik juga belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pemberian uang maupun fasilitas jet pribadi yang sedang didalami dari keterangan Handojo Selamet Muljadi.