AFU.id

Kubu Silmy Karim Bandingkan Kasusnya dengan OTT ATR/BPN, Soroti Proses Formil KPK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kuasa hukum Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyoroti proses hukum yang menimpa kliennya dengan membandingkannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kementerian ATR/BPN, mempertanyakan aspek formil penanganan kasusnya. Mereka berargumen bahwa Silmy tidak seharusnya ditangkap langsung saat hadir di KPK, melainkan diberi kesempatan untuk memberikan keterangan seperti yang dilakukan terhadap Menteri ATR/BPN. Silmy, bersama tujuh pejabat Imigrasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA, dengan total penerimaan uang mencapai Rp145,5 miliar.

Kubu Silmy Karim Bandingkan Kasusnya dengan OTT ATR/BPN, Soroti Proses Formil KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy Disebut Tak Masuk Rangkaian OTT

Kuasa hukum Silmy lainnya, Abdul Gafur Sanaji, menegaskan kliennya tidak termasuk dalam rangkaian OTT KPK. "Pak Silmy itu berdasarkan rangkaian penangkapan dan penahanan atau operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, itu beliau tidak masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan," ujar Abdul. Ia mengatakan Silmy datang sendiri ke Gedung KPK setelah mendapat panggilan informal.

Namun, setibanya di gedung lembaga antirasuah tersebut, Silmy langsung diperiksa dengan status tersangka dan kemudian ditahan. "Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan," lanjutnya. Silmy bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal WNA.

KPK menilai para pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga pengajuan dari WNA berulang kali ditolak. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut. Permintaan itu disebut disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Selanjutnya, Jaya memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari WNA dalam setiap pengurusan dokumen izin tinggal.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi juga disebut menggunakan rekening perantara untuk menampung uang yang berasal dari biro jasa maupun WNA. KPK sebelumnya menyebut penerimaan uang oleh para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi