AFU.id

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Temukan 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026. Temuan ini mencakup masalah akses layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, tambahan biaya layanan, dan pengawasan penerbitan sertifikat serta hak guna usaha (HGU). KPK juga telah memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem layanan dan pengawasan, serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan oleh PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Temukan 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Berita Terkait

Pilihan Redaksi