JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026. Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sejumlah persoalan yang ditemukan berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan, biaya layanan, penerbitan sertifikat, hingga pengawasan hak guna usaha (HGU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan titik rawan tersebut telah dilakukan jauh sebelum OTT berlangsung. "Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK mencatat delapan persoalan yang menjadi titik rawan di sektor pertanahan. Pertama, masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kedua, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan. Ketiga, adanya tambahan biaya dalam layanan pertanahan. Keempat, berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
Empat persoalan lainnya berkaitan dengan pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU. Salah satu temuan KPK terkait ketepatan waktu layanan terlihat di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek.
KPK mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di wilayah tersebut mencapai 73,49 persen. Kantah Kota Depok mencatat angka tertinggi sebesar 91,14 persen, disusul Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen. Ketidaktepatan waktu paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
KPK juga menemukan persoalan terkait tambahan biaya layanan pertanahan. Dalam kajiannya, tambahan biaya tersebut ditemukan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Atas berbagai temuan itu, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN. Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).
KPK juga meminta informasi biaya layanan disampaikan secara transparan serta mendorong penyediaan whistleblowing system untuk menerima pengaduan terkait pungutan liar. Rekomendasi lainnya meliputi pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Upaya pencegahan juga dilakukan KPK melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11-14 Agustus 2026. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara Kementerian ATR/BPN, terutama pada bidang pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan. Sebulan kemudian, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Menurut KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (FAD)