JAKARTA, AFU.ID — Kabar mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dokumen yang beredar dan mencatut nama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merupakan dokumen palsu. Pemerintah menegaskan tidak ada rencana penghentian layanan internet nasional sebagaimana yang diklaim dalam surat tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan dokumen yang beredar merupakan hasil pemalsuan dan tidak pernah diterbitkan oleh kementeriannya. Surat itu menggunakan judul "Surat Peringatan" dan memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut akan berdampak pada layanan internet di Indonesia. "Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," kata Angga di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Komdigi juga membantah narasi yang menyebut layanan digital akan terganggu selama tiga hari. Menurut Angga, seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik tetap beroperasi normal. "Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Beredarnya dokumen tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di masyarakat terkait kemungkinan gangguan transaksi digital dan layanan perbankan. Namun pemerintah memastikan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara besar-besaran maupun menghindari transaksi elektronik.
Saat ini, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan kepanikan publik. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," kata Angga.
Hingga Kamis, tidak ada pengumuman resmi pemerintah mengenai pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Layanan internet, perbankan, ATM, dan transaksi digital dipastikan tetap berjalan normal. Informasi yang beredar berasal dari dokumen palsu yang sedang ditelusuri pemerintah.