JAKARTA, AFU.ID — Isu mengenai kawasan Jakarta yang dibayangi ancaman gempa bumi berkekuatan magnitudo 8,9 akibat aktivitas zona megathrust Selat Sunda kembali menjadi perbincangan publik. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa zona subduksi tersebut memang memiliki potensi magnitudo maksimal sebesar M 8,9. Namun, masyarakat diimbau untuk memahami fakta ilmiah di balik potensi tersebut agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berlebihan.
Berdasarkan pemetaan geologis, zona megathrust Selat Sunda merupakan salah satu wilayah penguncian energi (seismic gap) yang sudah ratusan tahun tidak melepaskan energi besarnya. Kondisi penumpukan energi inilah yang membuat para ilmuwan memprediksi potensi pemicuan gempa skala besar di masa depan. Kendati demikian,BMKG menggarisbawahi bahwa potensi magnitudo maksimal tersebut merupakan kalkulasi batas atas secara teoritis dan bukan kepastian angka yang akan terjadi.
Berdasarkan kajian teknis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), gelombang tsunami yang dipicu dari sumber megathrust Selat Sunda membutuhkan waktu sekitar 2,5 jam untuk menjangkau pesisir utara Jakarta. Ketinggian gelombang tsunami saat tiba di wilayah pesisir Jakarta diperkirakan berada pada kisaran 0,5 meter, jauh lebih rendah dibanding pesisir Banten yang bisa melampaui 1,5 meter. Walaupun estimasi muara gelombang tergolong dangkal, ancaman utama bagi wilayah Jakarta justru berasal dari rambatan getaran tanahnya.
Sebagian besar daratan Jakarta berdiri di atas lapisan tanah aluvial lunak yang berpotensi memicu efek amplifikasi atau perbesaran guncangan gempa. Karakteristik batuan ini dapat membuat guncangan terasa jauh lebih kuat hingga mencapai intensitas VI sampai VII MMI. Selain ancaman zona subduksi laut, Jakarta juga menghadapi risiko darat dari aktivitas Sesar Cimandiri dan Sesar Baribis yang jalurnya membentang di selatan ibu kota.
Pemerintah Daerah bersama BMKG terus memperkuat kesiapsiagaan infrastruktur melalui pemantauan sensor Early Warning System (EWS) dan audit kelaikan bangunan tinggi. Pengelola gedung bertingkat di Jakarta diwajibkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) evakuasi darurat serta simulasi rutin bagi penghuninya. Kesiapan ketahanan struktur gedung menjadi benteng utama dalam meminimalkan potensi bahaya kegagalan bangunan saat guncangan terjadi.
BMKG kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun teknologi di dunia yang mampu memprediksi hari, tanggal, dan jam pasti terjadinya gempa bumi. Informasi mengenai potensi gempa M 8,9 ini disebarluaskan bukan sebagai ancaman yang akan segera terjadi, melainkan sebagai pijakan edukasi mitigasi keselamatan. Masyarakat imbau untuk tetap tenang, memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi, serta memahami langkah penyelamatan diri secara mandiri. (RHU)