JAKARTA, AFU.ID — Penangkapan tersangka AY (34), wanita yang diduga menjadi dalang utama sindikat penggelapan mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membongkar skandal besar yang melibatkan oknum pejabat daerah. Aksi kejahatan yang disinyalir telah beroperasi selama bertahun-tahun ini tidak hanya merugikan puluhan pemilik kendaraan, tetapi juga menyeret aparatur penegak hukum aktif. Terbongkarnya jaringan ini menjadi sorotan publik setelah para korban secara terbuka membeberkan pihak-pihak yang menguasai unit kendaraan mereka.
Berdasarkan investigasi dan temuan tim kuasa hukum korban saat menyambangi Mapolresta Gowa pada Senin (14/09/2026), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AB diduga kuat menguasai empat unit mobil mewah hasil kejahatan tersebut. Meskipun telah didatangi dan dimintai pertanggungjawaban secara langsung, oknum wakil rakyat itu disebut menolak menyerahkan kendaraan kepada pemilik sahnya. Pihak korban menegaskan telah melaporkan dugaan penguasaan barang bukti tersebut secara resmi kepada kepolisian.
Tak hanya oknum anggota dewan, dugaan keterlibatan jaringan ini juga merembet ke internal kepolisian dengan terseretnya dua oknum anggota Polres Bantaeng berinisial Aiptu S dan AR. Tim kuasa hukum korban mengonfirmasi telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk menindak tegas dugaan pelanggaran etik dan pidana kedua oknum tersebut. Proses hukum di Propam saat ini tengah berjalan paralel dengan penyidikan kasus utama di Polresta Gowa.
Di lokasi berbeda, puluhan korban dari berbagai daerah terus memadati area Mapolresta Gowa guna mempertanyakan keberadaan fisik unit kendaraan mereka yang hilang. Sejumlah korban mengaku diperas oleh tersangka AY yang meminta uang tebusan hingga jutaan rupiah dengan dalih pengembalian mobil. Namun setelah uang diserahkan, baik fisik kendaraan maupun dana tebusan tersebut dibawa lari oleh tersangka tanpa kepastian.
Tersangka AY sendiri berhasil dibekuk oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polresta Gowa di sebuah kamar hotel di Makassar pada Jumat (11/09/2026) dini hari. Penangkapan tersebut berawal dari laporan resmi salah satu pengusaha rental mobil yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai 21 unit kendaraan. Polisi bergerak cepat melakukan penyergapan saat tersangka tengah merayakan pesta ulang tahunnya bersama seorang rekan pria.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Gowa masih terus mendalami seluruh rantai penadah dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil penggelapan kendaraan mewah tersebut. Tersangka AY resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan. Atas perbuatan berulangnya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara. (RHU)