JAKARTA, AFU.ID — Indonesia memang tak pernah kekurangan cerita miring soal kelakuan aparat. Terbaru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, yang seharusnya menjadi tempat para pelaku kejahatan menjalani hukuman, malah ditemukan berbagai fasilitas untuk bersenang-senang laiknya sebuah resor untuk liburan. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, dalam inspeksi tersebut, pihaknya menemukan beberapa bangunan rumah petak menyerupai vila pribadi yang berdiri tepat di dekat rumah dinas Kepala Lapas. Bangunan-bangunan khusus tersebut diisi oleh warga binaan tertentu yang diduga memiliki keistimewaan finansial. Tidak tanggung-tanggung, fasilitas di dalam ruangan meliputi pendingin udara (AC) yang mendinginkan kamar tidur empuk, televisi berukuran besar, dapur bersih, kulkas dua pintu yang penuh dengan makanan lezat, hingga temuan botol minuman keras di dekat pendingin ruangan.
Kemewahan di dalam bui ini kian tak masuk akal tatkala tim Ombudsman mendapati, kawasan 'eksklusif' tersebut tengah bersiap merampungkan fasilitas olahraga kelas atas seperti ruang kebugaran (gym) dan area khusus untuk mini golf. Bahkan, di area parkir kawasan terlarang itu, nangkring deretan mobil mewah mulai dari Toyota Fortuner hingga sebuah mobil SUV premium Toyota Alphard yang terparkir rapi di dalam lingkungan lapas.
Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang penghuni saat diwawancarai, mereka mengakui harus mengeluarkan sejumlah uang atau membayar agar bisa menikmati fasilitas istimewa tersebut. "Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," kata Syafrida, yang juga mewawancarai beberapa penghuni lapas.
Di balik kemewahan ala hotel bintang lima itu, kompleks klaster khusus tersebut ternyata juga tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Kawasan tersebut bisa terhubung langsung dengan perkampungan warga melalui semak-semak serta rumpun bambu. Hal ini juga turut menciptakan celah kerawanan berupa akses keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.
Pengungkapan fasilitas mewah di lapas terungkap ketika tim Ombudsman mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Kedatangan lembaga pengawas pelayanan publik ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Sebulan sebelumnya, petugas Ombudsman sempat mengalami penolakan saat hendak melakukan fungsi pengawasan di tempat yang sama. Membawa surat tugas resmi yang sah sesuai undang-undang, tim lengkap kembali mendatangi lapas tersebut untuk memastikan standar pelayanan berjalan semestinya.
Namun, setibanya di lokasi, kedatangan mereka kembali disambut hambatan ketika petugas lapas melarang rombongan masuk dan hanya meminta mereka menunggu di area lobi. Kecurigaan tim pengawas kian memuncak tatkala mereka menyisir area luar dan mendapati pintu pagar belakang dalam kondisi longgar serta lalu-lalang kendaraan yang mencurigakan. Ketika dua petugas Ombudsman mencoba masuk untuk memeriksa area tersebut, penjagaan lapas langsung bertindak agresif menghalangi.
Suasana sempat memanas hingga memicu aksi cekcok dan dorong-mendorong antara petugas lapas berbadan tegap dengan tim Ombudsman. Bahkan, dalam insiden adu argumen tersebut, salah seorang anggota pengawas mengalami cedera akibat pahanya terjepit pagar, sementara petugas lapas berupaya merebut dan menutupi kamera handphone agar dokumentasi temuan gagal terekam. Di tengah kericuhan itu, seorang warga negara asing yang berada di lokasi bahkan sempat terlihat melompat masuk ke dalam ruangan sebelum pintunya dikunci rapat dari dalam.
Kendati dihadang dan dihalangi secara ketat, tim Ombudsman nekat menerobos masuk lebih dalam ke area belakang lapas. Di situlah mereka akhirnya mendapati deretan rumah singgah mewah tempat para narapidana hidup dalam kenyamanan paripurna. "Kami sempat ditutup aksesnya, sehingga kami mencari sendiri. Setelah ditelusuri ke wilayah belakang, ada penginapan atau rumah singgah. Kami menemukan beberapa narapidana di dalamnya dan langsung diwawancarai," kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin.
Atas temuan di luar nalar ini, Ombudsman mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera merobohkan bangunan-bangunan khusus tersebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Kementerian Imipas juga diminta melakukan restrukturisasi jajaran pimpinan lapas, serta mengembalikan seluruh warga binaan istimewa itu ke sel tahanan reguler demi menegakkan prinsip keadilan hukum yang seutuhnya.
Sementara itu, atas temuan Ombudsman RI tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan akan segera melakukan penyelidikan. "Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Mashudi menegaskan, pihaknya akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. "Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.
Soal pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran. "Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya. (MAR)