JAKARTA, AFU.ID — Seorang dosen tidak tetap berinisial A ditangkap BNNP Sumatera Barat dalam pengungkapan kasus peredaran ganja lintas provinsi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah petugas lebih dulu mengamankan seorang kurir berinisial S yang membawa hampir 30 kilogram ganja. Penyidik menduga dosen tersebut berperan sebagai penerima barang dalam jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini bermula dari penangkapan kurir di kawasan Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang diduga dikirim dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang dosen yang berada di Kota Padang Panjang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 30 kilogram ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Barang bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Selain mengamankan penerima dan kurir, penyidik juga menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman dari balik jeruji.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dosen berinisial A diduga menerima narkotika atas instruksi seorang tahanan yang berada di Lapas Biaro, Bukittinggi. Dugaan tersebut muncul dari hasil pengembangan komunikasi dan hubungan antar pelaku yang ditemukan selama penyidikan berlangsung. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan profesi akademisi dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Penyidik menyatakan pengusutan tidak berhenti pada penangkapan kurir dan penerima barang semata. Penelusuran terhadap jalur distribusi, pemasok, serta pengendali jaringan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rantai peredaran ganja tersebut.
Atas perkara tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Penyidik menyebut ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai hukuman maksimal sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan petugas terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan tersangka lainnya. (RHU)