JAKARTA, AFU.ID — Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang membebastugaskan seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Keputusan itu diambil setelah kampus menyelesaikan rangkaian investigasi internal dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Kementerian Agama karena dosen yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, mengatakan terduga pelaku telah dicopot dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pembebastugasan diberlakukan baik di tingkat fakultas maupun program pascasarjana selama proses penjatuhan sanksi berlangsung. “UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana,” kata Kurnia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (17/09/26).
Menurut Kurnia, penanganan kasus tersebut telah berjalan sejak dugaan pelecehan seksual mencuat pada Mei 2026. Tim investigasi yang dibentuk PSGA dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyelesaikan penyelidikan pada 10 Juni 2026 dan menyerahkan hasilnya kepada rektor. Setelah itu, rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.
Tim Penanganan Kekerasan Seksual kemudian menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 2026 dengan menyerahkan rekomendasi sanksi kepada rektor. Namun karena dosen yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara, kewenangan pemberian sanksi tidak berada di tingkat universitas. Rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Agama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut,” ujar Kurnia.
Kementerian Agama kemudian menindaklanjuti usulan tersebut melalui Biro Sumber Daya Manusia dengan merekomendasikan pemeriksaan oleh tim auditor dari Kementerian Agama. Tim pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 dan saat ini masih melakukan proses pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga Kamis, proses penjatuhan sanksi disebut masih berjalan di tingkat kementerian.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah dugaan pelecehan seksual oleh dosen di lingkungan UIN Walisongo beredar luas di media sosial. Sejumlah mahasiswa menyampaikan desakan agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku. Perwakilan mahasiswa juga menyebut jumlah korban diduga lebih dari satu orang, meski hingga kini belum ada rincian resmi mengenai jumlah korban yang terkonfirmasi.
UIN Walisongo menyatakan tetap mengawal proses hukum dan administratif yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan resmi dari Kementerian Agama. Kampus juga meminta mahasiswa atau civitas akademika yang membutuhkan pendampingan untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Satgas PPKS guna memastikan perlindungan terhadap korban dan pelapor. (RHU)