Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA,AFU.ID — Seorang narapidana berinisial AR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melakukan siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya dari dalam sel tahanan. Aksi tersebut viral di media sosial dan berujung sanksi pencabutan hak remisi setelah petugas memastikan pelaku merupakan warga binaan aktif.
Video siaran langsung berdurasi sekitar tiga setengah menit itu memperlihatkan AR memberikan klarifikasi terkait video asusila yang sebelumnya beredar. Dalam tayangan tersebut, ia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim rekaman yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). "Video dan foto yang beredar itu hasil rekayasa semata. Itu hasil editan AI," ujar AR dalam siaran langsungnya.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena AR tampak leluasa menggunakan telepon genggam dari dalam lapas. Dalam video itu, ia terlihat santai sambil merokok dan berinteraksi dengan pengguna media sosial, meski masih menjalani hukuman pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, membenarkan pria dalam video tersebut merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara. Identitas AR dipastikan setelah petugas melakukan pencocokan data dan menggeledah kamar huniannya. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan telepon genggam yang digunakan saat melakukan siaran langsung. "Memang itu warga binaan kita. Yang bersangkutan mengakui bahwa alat komunikasi itu miliknya, yang ia beli dari napi yang sudah bebas," kata Yhoga, Rabu (8/7/2026).
Atas pelanggaran itu, pihak lapas menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan hak remisi dan hak integrasi. Padahal, apabila tidak melakukan pelanggaran, AR dijadwalkan bebas pada 2027. Yhoga menegaskan penggunaan telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran berat. Pihaknya memastikan penggeledahan dan patroli akan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (RAI)