JAKARTA, AFU.ID — Fasilitas gym, kolam renang, ruangan menyerupai villa, hingga simulator lapangan golf menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Sebanyak 13 bangunan di area belakang lapas disebut memiliki fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan atau narapidana pada umumnya.
Nama-nama seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Harvey Moeis tercatat menjalani pidana di Lapas Cibinong sampai saat ini. Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba pada 29 Agustus 2023 bersama Kuat dan Ricky, sedangkan Harvey Moeis dipindahkan ke Cibinong pada Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun.
Ombudsman melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan kepada pimpinan lapas setelah kunjungan sebelumnya pada 26 Juli 2026. Dalam sidak terbaru, tim mengaku kesulitan memeriksa seluruh kawasan karena diawasi lebih dari 10 petugas dan dokumentasi mereka disebut sempat dihalangi. Salah satu penghuni yang diwawancarai bahkan mengaku mengeluarkan uang untuk bisa menempati bangunan tersebut.
Deretan Fasilitas yang Ditemukan Ombudsman
Salah satu bangunan menyerupai villa yang diperiksa memiliki perlengkapan seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, tempat tidur, dapur, dan perlengkapan memasak. Pendingin ruangan atau AC ditemukan di salah satu bangunan, sedangkan di kawasan yang sama juga terdapat gym, dan kolam renang. Ombudsman juga menyebut adanya rencana pembangunan shelter untuk fasilitas golf mini.
Temuan penghuni yang mengaku membayar untuk mendapatkan fasilitas tersebut membuat Ombudsman turut mendalami dugaan pungutan di lingkungan lapas. Informasi yang diterima Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyebut dugaan pungutan mencapai Rp150.000 per narapidana setiap pekan. Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan mengatakan, “Dari keterangan salah satu penghuni bangunan tersebut, mereka membayar untuk mendapatkan fasilitas itu.”
Pihak Lapas Cibinong memberikan klarifikasi berbeda mengenai status bangunan yang diperiksa. Kawasan tersebut disebut terdiri dari 13 rumah dinas dan satu area mess untuk pejabat struktural dan petugas, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, pejabat pembinaan, dokter, perawat, dan petugas lainnya. Pihak lapas menegaskan, bangunan tersebut bukan fasilitas khusus warga binaan dan penggunaannya ditetapkan melalui surat keputusan kedinasan. (RAI)