JAKARTA, AFU.ID — Terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9/2026). Momentum kebebasan itu bertepatan dengan sorotan publik terhadap Lapas Cibinong setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di dalam area pemasyarakatan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa saja narapidana yang diduga menikmati fasilitas itu. Nama Indra Kenz ikut menjadi bagian dari perbincangan setelah sejumlah pihak menyebut terdapat sejumlah narapidana kasus besar yang diduga terkait dengan klaster fasilitas mewah yang kini sedang ditelusuri aparat dan lembaga pengawas.
Namun hingga kini belum ada temuan resmi yang menyatakan Indra Kenz menempati atau menikmati fasilitas mewah tersebut. Ombudsman RI masih melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi mendadak yang dilakukan di Lapas Cibinong, sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga membentuk tim untuk memeriksa temuan yang menjadi sorotan publik.
Yang sudah menjadi fakta adalah temuan berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam kompleks lapas. Dalam inspeksi tersebut dilaporkan ditemukan bangunan menyerupai apartemen, fasilitas pendingin ruangan, televisi, kulkas, hingga area rekreasi yang memicu pertanyaan tentang pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Di tengah polemik tersebut, Indra Kenz justru keluar dari Lapas Cibinong melalui program pembebasan bersyarat. Kendati telah meninggalkan lembaga pemasyarakatan, status hukumnya belum sepenuhnya bebas karena masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga tahun 2030.
Selama menjalani masa pembimbingan, Indra Kenz wajib melapor secara berkala kepada petugas pemasyarakatan dan mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Jika melakukan tindak pidana baru atau melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, hak tersebut dapat dicabut dan ia berpotensi kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam penjara.
Nama Indra Kenz sendiri menjadi perhatian nasional setelah dijatuhi hukuman dalam perkara investasi bodong berkedok binary option Binomo. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, jumlah korban tercatat mencapai 144 orang dengan total kerugian lebih dari Rp83 miliar.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada kebebasan Indra Kenz, tetapi juga pada dua pertanyaan yang masih belum sepenuhnya terjawab. Pertama, bagaimana perkembangan pemulihan kerugian para korban Binomo setelah terpidananya memperoleh pembebasan bersyarat. Kedua, apakah penyelidikan terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong nantinya akan menemukan keterkaitan dengan narapidana tertentu, termasuk nama-nama yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman RI maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebut Indra Kenz sebagai penghuni atau pengguna fasilitas mewah yang ditemukan dalam sidak tersebut. Dengan demikian, dugaan keterkaitan Indra Kenz dengan fasilitas itu masih sebatas isu yang belum dibuktikan dalam proses pemeriksaan resmi yang sedang berjalan. (RHU)