JAKARTA, AFU.ID — Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9/2026). Namun di balik bebasnya pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu, masih tersisa pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab bagi para korban yang mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat kasus tersebut.
Indra Kenz memang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, tetapi status hukumnya belum sepenuhnya bebas. Ia kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan wajib menjalani pengawasan hingga 2030. Selama masa pembebasan bersyarat berlangsung, ia diwajibkan melapor secara berkala dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pencabutan hak pembebasan bersyaratnya.
Sementara itu, dampak kasus Binomo masih dirasakan para korban. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, jumlah korban dalam perkara tersebut tercatat mencapai 144 orang. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp83,36 miliar, menjadikannya salah satu kasus binary option terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus yang menjerat Indra Kenz bermula dari promosi platform binary option Binomo yang belakangan dinyatakan sebagai praktik ilegal. Melalui berbagai unggahan media sosial, Indra Kenz dikenal aktif mempromosikan platform tersebut sembari mempertontonkan gaya hidup mewah yang kemudian menjadi sorotan publik. Dalam proses hukum yang berjalan, pengadilan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dalam perkara terkait perjudian daring, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan telah disita negara selama proses penyidikan hingga persidangan. Namun bagi sebagian korban, penyitaan aset belum sepenuhnya menghapus kerugian yang mereka alami. Persoalan mengenai pemulihan kerugian korban menjadi salah satu isu yang terus muncul setiap kali perkembangan kasus Binomo kembali menjadi perhatian publik.
Momen bebasnya Indra Kenz juga terjadi di tengah sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam inspeksi mendadak pekan ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang mengaitkan Indra Kenz dengan dugaan fasilitas khusus yang sedang diselidiki tersebut.
Dengan status barunya sebagai penerima pembebasan bersyarat, Indra Kenz memang telah meninggalkan kehidupan di balik jeruji besi. Namun bagi para korban Binomo, perkara itu belum benar-benar berakhir. Saat orang yang pernah menjadi wajah promosi platform tersebut kembali ke masyarakat, ratusan korban masih membawa konsekuensi finansial dari kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp83 miliar. (RHU)