AFU.id

Indra Kenz Resmi Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib Ganti Rugi Rp83 Miliar Korban Binomo?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, resmi bebas bersyarat pada 24 September 2026, namun masih berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bogor dan wajib menjalani pengawasan hingga 2030. Meskipun ia telah keluar dari penjara, nasib para korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp83,36 miliar masih menjadi perhatian, karena pemulihan kerugian mereka belum sepenuhnya teratasi. Kasus ini menjadi salah satu kasus binary option terbesar di Indonesia, di mana Indra Kenz sebelumnya terlibat dalam promosi platform ilegal tersebut, yang menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Indra Kenz Resmi Bebas Bersyarat, Bagaimana Nasib Ganti Rugi Rp83 Miliar Korban Binomo?
(dok: instagram)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi