JAKARTA, AFU.ID — Tim Advokat Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu menikmati fasilitas khusus berupa rumah hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bantahan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Anggota Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya hingga kini menjalani masa pidana di dalam lapas dan menempati sel bersama warga binaan lainnya. Menurut dia, Ferdy Sambo tidak pernah menghuni bangunan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan pasca sidak Ombudsman. "Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI," kata Arman dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Arman menjelaskan keluarga maupun penasihat hukum selama ini bertemu Ferdy Sambo melalui mekanisme kunjungan yang berlaku bagi warga binaan. Pertemuan dilakukan di area lapas dan bukan di rumah hunian yang disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan. Ia juga menyatakan pihak lapas telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan narapidana lainnya tanpa perlakuan khusus.
Menurut tim kuasa hukum, keterangan serupa juga disampaikan jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat. Mereka menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian yang menjadi temuan dalam sidak tersebut. Karena itu, pihaknya menilai pengaitan nama Ferdy Sambo dengan bangunan tersebut belum memiliki dasar yang kuat.
Tim advokat juga merujuk hasil penjelasan Ombudsman yang disebut belum menemukan fakta yang menghubungkan Ferdy Sambo dengan fasilitas yang dipersoalkan. Meski demikian, mereka menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawas maupun otoritas pemerintah terkait untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Selain mendukung investigasi yang sedang berjalan, kuasa hukum meminta media tetap berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan dalam memberitakan perkara tersebut. Pihaknya menilai informasi yang tidak didukung bukti berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Arman menambahkan tim hukum juga mempertimbangkan langkah hukum apabila masih terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sementara itu, proses penelusuran terhadap temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung melalui tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (RHU)