JAKARTA, AFU.ID — Lapas Kelas IIA Cibinong jadi sorotan usai Ombudsman menemukan fasilitas mewah yang tak wajar dalam Pemasyarakatan. Lapas yang dihuni terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, juga dikaitkan jika fasilitas mewah itu digunakan oleh mantan Kadiv Propam Polri.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menghuni Lapas Cibinong sejak Agustus 2023 saat menang putusan Kasasi yang menjadikan dia narapidana seumur hidup. Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, memaparkan bahwa berdasarkan laporan tim yang melakukan pendalaman, Ferdy Sambo tidak menikmati fasilitas khusus dan diperlakukan sama dengan napi lain. "Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan hasil tim itu mengarah ke sana," kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Yudi menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo memang menempati salah satu kamar di dalam blok hunian warga binaan sama seperti narapidana lainnya. Ia mematikan jika mantan jenderal bintang dua itu tidak menempati ada kamar khusus atau fasilitas tambahan.
Yudi menegaskan bahwa seluruh kamar di dalam blok lapas memiliki standar yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan latar belakang warga binaan. "Sama, sama. Tidak ada. Karena namanya kamar itu memang kondisinya, bangunannya seperti itu, prototipenya. Saya rasa tidak ada yang istimewa, semua sama," ujarnya.
Yudi menyebut jika Ferdy Sambo aktif mengikuti kegiatan kerohanian di Lapas Cibinong. Ferdy Sambo tetap menjalani aktivitas seperti warga binaan lainnya di dalam blok lapas.
Bahkan beberapa bulan lalu, Sambo aktif mengikuti kegiatan pembinaan, terutama kegiatan keagamaan yang ada di lingkungan lapas. Sambo juga pernah terekam dalam video yang dirilis Lapas Cibinong mengikuti ibadah jelang Natal 2025 lalu. "Beliau malah lebih aktif di gereja yang baru diresmikan beberapa waktu lalu. Jadi beliau lebih ke kegiatan keagamaan, kerohanian," kata Yudi.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut terlibat sebagai pengurus dalam kegiatan gereja serta mengikuti program pendidikan yang tersedia di lapas. Ditjenpas menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan selama menjalani masa pidana.
Program ini merupakan bagian dari pembinaan yang bertujuan agar narapidana tetap mendapatkan akses pengembangan diri. "Jadi mekanisme pendidikan di dalam lapas sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada hak yang terputus meskipun seseorang sedang menjalani hukuman," tutup Yudi. (FAP)