JAKARTA, AFU.ID — Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kini memasuki babak yang lebih serius. Ombudsman RI mengungkap adanya pengakuan dari salah satu warga binaan yang menyatakan dirinya membayar agar bisa menempati kamar khusus yang berada di area belakang kompleks rumah dinas kepala lapas. Pengakuan tersebut muncul saat tim Ombudsman melakukan inspeksi dan wawancara langsung terhadap enam hingga tujuh penghuni yang berada di kawasan yang sebelumnya disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Dari hasil pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan indikasi bahwa fasilitas khusus tersebut tidak hanya dipakai oleh warga binaan tertentu, tetapi juga diduga berkaitan dengan praktik pembayaran untuk mendapatkan akses hunian yang lebih nyaman. Temuan terbaru ini membuat polemik Lapas Cibinong bergeser dari sekadar persoalan bangunan mewah. Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari kamar berstandar apartemen hingga pembangunan pusat kebugaran dan rencana penyediaan area mini golf.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan ultimatum kepada pengelola Lapas Cibinong untuk membongkar seluruh fasilitas yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi lembaga pemasyarakatan. Ombudsman menargetkan pembongkaran dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan dan menyatakan akan kembali melakukan inspeksi untuk memastikan rekomendasi dijalankan. Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media melihat langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya transparansi agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Selain membuka akses bagi media, Yusril menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pegawai pemasyarakatan yang terlibat dalam praktik komersialisasi fasilitas lapas.
Pemerintah menilai setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memberikan perlakuan istimewa kepada warga binaan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Temuan mengenai adanya warga binaan yang mengaku membayar untuk menempati kamar tertentu kini menjadi fokus perhatian baru. Jika sebelumnya isu yang berkembang hanya menyangkut kemewahan fasilitas, pengakuan tersebut membuka dugaan adanya praktik jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini juga mulai mendapat sorotan dari DPR RI. Sejumlah anggota dewan meminta agar rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Dengan munculnya dugaan transaksi untuk memperoleh fasilitas khusus, perhatian kini tidak lagi hanya tertuju pada bangunan mewah di Lapas Cibinong, tetapi juga pada kemungkinan adanya sistem yang memungkinkan fasilitas tersebut diperjualbelikan. (RHU)