JAKARTA, AFU.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan saat melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut. Agus tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik telah tiba lebih dulu di lokasi.
Setibanya di lapas, Agus mengatakan ingin mengecek langsung laporan yang diterimanya dari jajaran pemasyarakatan, mulai dari lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hasil temuan Ombudsman. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong, Rabu. Salah satu sorotan dalam sidak tersebut adalah keberadaan bangunan di area lapas yang disebut memiliki fasilitas layaknya rumah atau apartemen.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya menjelaskan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman tersebut merupakan rumah dinas jabatan bagi pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. “Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi.
Menurut Yudi, rumah-rumah tersebut memiliki surat keputusan (SK) sebagai rumah jabatan. Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat hal-hal yang tidak semestinya di area asimilasi tersebut. “Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya juga telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, hingga pelaksanaan pengamanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan secara menyeluruh. Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan eksternal. “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Mashudi, Rabu (23/9). (EER)