AFU.id

Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp992 Miliar, Febri Diansyah Bantah Kliennya Buat Invoice Fiktif

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, membantah tuduhan manipulasi dokumen dalam persidangan, dengan penasihat hukum mereka, Febri Diansyah, menyatakan bahwa semua dokumen yang dipersoalkan telah dibuat sesuai prosedur. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 992,82 miliar dan melibatkan enam mantan pejabat LPEI lainnya, yang juga didakwa atas pencairan dana dengan berkas pengajuan fiktif. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pertimbangan majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp992 Miliar, Febri Diansyah Bantah Kliennya Buat Invoice Fiktif
Dua terdakwa kasus korupsi LPEI Handoko Limaho dan Liu Raymond, dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi