JAKARTA, AFU.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, secara tegas membantah tuduhan manipulasi dokumen pembiayaan kredit. Bantahan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum mereka, Febri Diansyah, saat membacakan jawaban atas replik penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh akta fidusia mesin, piutang, serta dokumen pendukung yang dipersoalkan telah dibuat sesuai prosedur dan data audit yang sah.
Febri Diansyah menuturkan bahwa pembuatan akta senilai Rp 100 miliar tersebut berkesesuaian dengan keterangan para saksi di persidangan maupun laporan keuangan terverifikasi. Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk tidak menjadikan keberadaan akta tersebut sebagai landasan untuk menyimpulkan adanya manipulasi dokumen. Pihak terdakwa juga membantah tuduhan mengenai adanya perintah pembuatan dokumen invoice fiktif maupun ide pemberian Letter of Undertaking (LoU) guna memuluskan pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 992,82 miliar. Dalam perkara ini, Handoko Limaho bertindak selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), sementara Liu Raymond menjabat sebagai Direktur PT TI. Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama guna memperkaya diri sendiri melalui pengajuan fasilitas pembiayaan yang diduga menggunakan data lahan sawit serta laporan penilaian aset tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain Handoko dan Liu, skandal korupsi LPEI ini turut menjerat enam mantan pejabat LPEI sebagai terdakwa. Para pejabat tersebut antara lain Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, serta Ryan Wahyudi dari jajaran Divisi Pembiayaan Syariah LPEI. Jaksa penuntut umum menilai para pejabat tersebut menyetujui pencairan dana meskipun berkas pengajuan diduga melampirkan kontrak fiktif serta jaminan fidusia yang tidak valid.
Atas perbuatan yang disangkakan, kedelapan terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya guna mendengarkan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut. (RHU)