JAKARTA, AFU.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Sulawesi sepanjang tahun 2026. Penindakan tegas ini dipicu oleh temuan berbagai kasus penyimpangan operasional, mulai dari indikasi penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, hingga praktik kelalaian pengelola dalam menerapkan prosedur standar di lapangan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengonfirmasi bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan berkala dan evaluasi ketat. Langkah pembinaan ini ditujukan sebagai tindakan korektif agar para pemilik dan pengelola SPBU segera membenahi tata kelola layanannya, sekaligus memastikan bentuk kecurangan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dalam keterangannya di Palu pada Senin (7/9/2026), Lilik menegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur diwajibkan menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Pertamina melarang keras adanya praktik penimbunan BBM oleh oknum SPBU demi kepentingan pihak tertentu. Selain itu, petugas dispenser diwajibkan melakukan pemindaian kode QR (QR Code) pada setiap transaksi produk subsidi tanpa terkecuali.
Di samping membeberkan tindakan tegas terhadap 86 SPBU nakal, Pertamina turut mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat terkait syarat wajib melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi. Lilik memastikan kabar tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Selama belum ada keputusan resmi perubahaan regulasi dari pemerintah pusat, skema pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Sulawesi tetap mengacu pada penggunaan pindaian kode QR.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk ikut memantau penyaluran energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi atau pelayanan SPBU yang melanggar ketentuan, warga dapat menyampaikan laporan langsung melalui saluran resmi Pertamina Customer Solution(PCS) di nomor 135 yang beroperasi selama 24 jam. (RHU)