Langgar Penyaluran BBM Subsidi, 31 SPBU Kena Sanksi Pertamina
Ringkasan Berita
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Pelanggaran tersebut mencakup pengisian BBM untuk kendaraan yang tidak berhak dan penggunaan QR Code yang tidak sesuai. Pertamina menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan dan pembinaan untuk memastikan hak masyarakat dalam menerima BBM subsidi terjaga, serta mengimbau pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Nasional
Pertamax Naik 32 Persen, Potensi Migrasi BBM Ancam Ketersediaan BBM Subsidi, Pemerintah Siapkan Insentif

Ekonomi
Promo Semarak Kemerdekaan, Pertamina Diskon Harga BBM Jenis Pertamax dan Pertamina Dex Rp450 per Liter


Ekonomi
Pertamina: Harga Pertamax dan BBM Non Subsidi Lainnya Turun, Ini Daftar Lengkapnya di Seluruh Indonesia

Hukum & Kriminal
Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Nasional
Pertamax Naik 32 Persen, Potensi Migrasi BBM Ancam Ketersediaan BBM Subsidi, Pemerintah Siapkan Insentif

Ekonomi
Promo Semarak Kemerdekaan, Pertamina Diskon Harga BBM Jenis Pertamax dan Pertamina Dex Rp450 per Liter

Pilihan Redaksi
Olahraga
Klasemen Terbaru Asian Games 2026: Indonesia Turun ke Peringkat 19, Tak Ada Emas Lagi Setelah Badminton




Olahraga
Hasil UEFA Nations League 2026/2027 Hari Ini, Sabtu 26 September: Italia Merana, Prancis Berjaya

Olahraga
Kylian Mbappe Jadi Tumbal, Debut Zinedine Zidane Latih Prancis Berakhir Manis di Markas Turki

















