JAKARTA, AFU.ID - PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan pembatalan ini diambil manajemen setelah wacana tersebut memicu gelombang sorotan publik dan kebingungan massal pemilik kendaraan di berbagai daerah. Manajemen menegaskan bahwa persyaratan penunjukan dokumen STNK tersebut sebetulnya bukan merupakan regulasi berskala nasional.
Informasi yang telanjur beredar luas di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan tersebut awalnya merupakan rencana pengawasan berskala lokal yang dirancang untuk wilayah Sumatra Selatan. Namun, pengumuman yang meluas secara nasional tersebut dinilai memicu kesalahpahaman serta keresahan di tingkat konsumen akhir. Guna meredam polemik yang berkembang, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat mencabut instruksi tersebut sebelum resmi diberlakukan di lapangan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan dan disinformasi yang meresahkan masyarakat. Pihak manajemen induk telah memerintahkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk menghentikan seluruh rencana uji coba mekanisme pembatasan tersebut. "Kami memahami respons dan perhatian masyarakat. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty, Jumat (4/9/2026).
Guna mengantisipasi terulangnya polemik serupa, Pertamina memastikan bahwa setiap penyesuaian aturan penyaluran BBM bersubsidi ke depan akan dikoordinasikan secara ketat bersama BPH Migas serta pemerintah daerah. Sebagai langkah pengendalian utama nasional, Pertamina menegaskan penataan penyaluran BBM subsidi tetap berfokus pada skema digitalisasi menggunakan QR Code Subsidi Tepat yang terhubung pada aplikasi MyPertamina.
Di samping penguatan sistem digital, BUMN energi ini terus memperketat pengawasan terhadap rantai pasok dan operasional lembaga penyalur di lapangan. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah memberikan sanksi dan pembinaan tegas kepada lebih dari 900 SPBU nakal yang terbukti melanggar aturan distribusi. Penindakan mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dipastikan terus berjalan tanpa harus membebani masyarakat dengan syarat administratif tambahan.(RHU)