JAKARTA, AFU.ID — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas dengan memblokir sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayahnya, termasuk 1.117 nopol di Provinsi Jambi. Langkah ini diambil usai ditemukannya indikasi kuat penyalahgunaan data kendaraan dalam transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan, pemblokiran sistematis tersebut dilakukan berdasarkan penelusuran dan pencocokan data transaksi hingga September 2026. Dari total 8.589 nopol yang terblokir pada sistem, rinciannya meliputi 2.793 nopol di Lampung, 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 1.274 nopol di Bangka Belitung, 1.117 nopol di Jambi, serta 966 nopol di Bengkulu.
Rusminto mengimbau publik untuk memanfaatkan BBM bersubsidi secara bijak sesuai ketentuan hukum, memastikan kesesuaian data kendaraan saat pengisian, dan tidak memanipulasi QR Code maupun metode pembayaran lainnya. Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus mengencangkan pengawasan penyaluran secara berkala agar BBM bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.
Pengawasan ketat ini sejalan dengan ditemukannya dugaan praktik kecurangan penyaluran BBM subsidi di wilayah Jambi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Temuan tersebut berawal dari maraknya keluhan warga serta munculnya antrean panjang kendaraan di SPBU. Merespons kondisi lapangan, BPH Migas menggelar inspeksi langsung ke beberapa SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu, bersama Komisi XII DPR RI serta Ombudsman RI.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan, peninjauan tersebut berhasil membongkar indikasi pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri. Praktik ilegal ini mengandalkan manipulasi QR code serta penyesuaian sarana fisik kendaraan. "Pengerit atau (modus) helikopter dengan banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR code ganda," ujar Wahyudi Anas pada Minggu (20/9/2026).
Atas temuan penyelewengan tersebut, BPH Migas resmi menyerahkan penanganan perkara kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," tegas Wahyudi.
Ia memastikan bahwa sanksi berat menanti bagi SPBU yang terbukti membiarkan aturan dilanggar. Penertiban ini juga akan melibatkan penyusuran (sweeping) gabungan bersama pemerintah daerah setempat, sembari menunggu Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan aturan internal guna melancarkan pelayanan SPBU. Wahyudi menekankan pentingnya sinergi terpadu antara BPH Migas, Komisi XII DPR, Ombudsman, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pertamina, serta Ditjen Gakkum ESDM agar subsidi BBM dapat tepat sasaran dan menopang perekonomian warga. (ANT/MAR)