JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan beserta jajaran berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Dalam penindakan maraton kurun Agustus hingga September 2026 tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka dengan total barang bukti BBM jenis Biosolar dan Pertalite mencapai 18.905 liter.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin (14/09/2026). "Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti Biosolar 12.542 liter, Pertalite 6.363 liter," ungkap Djuhandhani di hadapan awak media.
Selain menyita belasan ton BBM subsidi, penyidik turut mengamankan sejumlah armada operasional dan sarana penunjang kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 pelat barcode MyPertamina, 12 pelat nomor kendaraan palsu, serta dua unit mesin pompa hisap.
Pengungkapan 10 perkara pidana ini tersebar di beberapa titik strategis, yang digulung oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud, serta jajaran Polres di Kota Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, hingga Kepulauan Selayar. Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari memodifikasi tangki mobil, menggunakan banyak barcodedan pelat nomor palsu untuk menyedot BBM di SPBU, hingga menampung stok BBM subsidi dalam skala besar untuk dijual kembali di atas harga eceran tertinggi.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen jajarannya dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu. Penindakan ini melengkapi operasi sebelumnya yang berhasil menyita kapal tanker serta puluhan truk pengangkut BBM ilegal di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (RHU)