Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang ditangkap 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sindikat ini beroperasi di Tasikmalaya dan Banyumas, memproduksi uang palsu sejak Januari 2026 dengan metode pemindaian dan pencetakan. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dan masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, seraya mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang guna menghindari peredaran uang palsu.
Barang bukti dan tersangka peredaran uang palsu yang diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Jakbar)
JAKARTA, AFU.ID — Sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dan 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 disita dalam pengungkapan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, jaringan tersebut memiliki lokasi produksi di dua daerah, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
"Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026). Menurut Nasriadi, produksi uang palsu dilakukan melalui beberapa tahapan. Mesin di Tasikmalaya digunakan untuk proses awal, sedangkan lokasi di Banyumas dimanfaatkan untuk memperbanyak hasil cetakan.
Sindikat tersebut mengaku mulai memproduksi uang palsu sejak Januari 2026. Prosesnya meliputi pemindaian, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga tahap akhir atau finishing. Pada produksi pertama, sindikat mencetak sekitar 12.000 lembar. Namun, 4.000 lembar di antaranya dinyatakan gagal atau cacat. Sementara 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli. "Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli," ujar Nasriadi.
Delapan ribu lembar uang palsu tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan menggunakan uang asli sebesar Rp225 juta. Uang palsu itu kemudian diedarkan melalui sejumlah cara, termasuk mencampurkannya dengan uang asli sebelum digunakan untuk bertransaksi.
Setelah produksi pertama, sindikat kembali mencetak uang palsu untuk kedua kalinya. Kali ini jumlahnya mencapai sekitar 16.000 lembar. Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah hasil cetakan yang gagal berhasil ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar. Sebanyak 15.000 lembar lainnya dinyatakan berhasil dan memiliki tingkat kemiripan dengan uang asli. "Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka," kata Nasriadi.
Polisi kemudian menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam pengungkapan kasus tersebut. Nasriadi menjelaskan penggunaan istilah "lembar" dilakukan karena uang tersebut tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah. Selain uang palsu, polisi mengamankan sekitar 40 jenis barang bukti. Di antaranya uang mainan, uang dolar palsu, mesin produksi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat dan menyempurnakan uang palsu.
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sindikat tersebut. S diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus menyiapkan kebutuhan operasional. N bertugas melakukan pencetakan dan finishing. Kemudian MK dan J bertugas mengikat uang palsu. R berperan dalam desain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi. Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.
Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang. Mereka masing-masing berinisial EA, R, W, dan F. Pengungkapan sindikat ini dilakukan melalui kerja sama Polri dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI). Nasriadi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang, terutama untuk mengantisipasi peredaran uang palsu. "Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang," ujar Nasriadi. (FAD)