AFU.id

Sindikat Uang Palsu di Jakbar Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Disita

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang ditangkap 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sindikat ini beroperasi di Tasikmalaya dan Banyumas, memproduksi uang palsu sejak Januari 2026 dengan metode pemindaian dan pencetakan. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dan masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, seraya mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang guna menghindari peredaran uang palsu.

Sindikat Uang Palsu di Jakbar Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Disita
Barang bukti dan tersangka peredaran uang palsu yang diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Jakbar)

Produksi Kedua Capai 16.000 Lembar

Setelah produksi pertama, sindikat kembali mencetak uang palsu untuk kedua kalinya. Kali ini jumlahnya mencapai sekitar 16.000 lembar. Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah hasil cetakan yang gagal berhasil ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar. Sebanyak 15.000 lembar lainnya dinyatakan berhasil dan memiliki tingkat kemiripan dengan uang asli. "Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka," kata Nasriadi.

Polisi kemudian menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam pengungkapan kasus tersebut. Nasriadi menjelaskan penggunaan istilah "lembar" dilakukan karena uang tersebut tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah. Selain uang palsu, polisi mengamankan sekitar 40 jenis barang bukti. Di antaranya uang mainan, uang dolar palsu, mesin produksi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat dan menyempurnakan uang palsu.

Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sindikat tersebut. S diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus menyiapkan kebutuhan operasional. N bertugas melakukan pencetakan dan finishing. Kemudian MK dan J bertugas mengikat uang palsu. R berperan dalam desain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi. Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang. Mereka masing-masing berinisial EA, R, W, dan F. Pengungkapan sindikat ini dilakukan melalui kerja sama Polri dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI). Nasriadi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang, terutama untuk mengantisipasi peredaran uang palsu. "Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang," ujar Nasriadi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi