AFU.id

BBM Langka di Sulsel, Tangki Modifikasi Jadi Modus Timbun 19 Ribu Liter BBM Subsidi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polisi di Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menangkap 17 tersangka dalam 10 perkara antara Agustus hingga September 2026, di mana total barang bukti mencapai 18.905 liter Biosolar dan Pertalite. Modus operandi yang ditemukan adalah penggunaan tangki modifikasi untuk mengambil BBM dari SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, serta penimbunan menggunakan barcode Pertamina. Penanganan distribusi BBM kini dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI untuk mengendalikan antrean di SPBU, dengan ancaman pidana bagi para pelaku mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

BBM Langka di Sulsel, Tangki Modifikasi Jadi Modus Timbun 19 Ribu Liter BBM Subsidi
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat meninjau langsung antrean BBM di SPBU Pettarani, Makassar, Sabtu (12/09/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar

Tangki Modifikasi Jadi Modus Sedot BBM Subsidi

Polisi menemukan pola penggunaan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar. BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain tangki modifikasi, polisi juga menemukan praktik penimbunan Biosolar dengan memanfaatkan barcode Pertamina. Barang bukti berupa 21 barcode turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah muncul laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah antrean kendaraan di sejumlah SPBU Sulsel. "Kita juga melakukan upaya hukum, kita ketahui bersama jika terjadi antrean timbul masukan baik masyarakat. Tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Djuhandhani.

Sementara itu, polisi menyebut antrean di sejumlah SPBU mulai menurun pada akhir pekan. Penanganan distribusi BBM dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI. "Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun," ujarnya.

Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi menyatakan penanganannya masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Djuhandhani. Polisi juga melakukan pengawasan di sejumlah SPBU untuk mengantisipasi kembali terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi