JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Pertamina (Persero) segera menerbitkan surat edaran bersama terkait penataan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah darurat ini diambil guna mengatasi kemacetan parah serta gangguan aktivitas masyarakat akibat antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengonfirmasi percepatan penyusunan aturan teknis tersebut usai meninjau langsung antrean kendaraan di SPBU Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Sabtu (12/09/2026). "Kita ingin ada langkah konkret. Jangan masyarakat yang terus menjadi korban karena antrean panjang. Stok harus aman, pelayanan harus cepat, dan pengaturan di lapangan harus jelas," tegas Munafri.
Strategi utama yang didorong Pemkot Makassar yakni pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berukuran besar, seperti bus dan truk expedition. Pemkot Makassar berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel, Pertamina, serta jajaran TNI-Polri untuk mengarahkan pengisian BBM kendaraan besar hanya pada malam hingga dini hari, yakni pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurai beban kepadatan SPBU pada jam sibuk siang hari.
Saat melakukan inspeksi di lapangan, Wali Kota juga berdialog langsung dengan sejumlah pengemudi yang mengantre. Masyarakat mengeluhkan lambatnya proses pelayanan pengisian yang dipicu oleh kendala teknis verifikasi sistem barcode. Menyikapi hal tersebut, Munafri meminta pengelola SPBU tidak hanya menjamin ketersediaan stok pasokan, tetapi juga meningkatkan efisiensi sistem pelayanan agar proses transaksi tidak memakan waktu lama.
Pemkot Makassar memastikan akan mengintensifkan pengawasan di seluruh titik SPBU serta mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut secara berkala. Koordinasi lintas instansi terus dimaksimalkan agar distribusi BBM di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya dapat kembali berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum. (RHU)