Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Wajib STNK Saat Beli BBM Subsidi Batal Diterapkan, Ini Alasannya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Petugas melayani warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/5/2026). (Antara)
JAKARTA, AFU.ID— Rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumatera Selatan resmi dibatalkan Pertamina. Mekanisme tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 15 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi. Pembatalan dilakukan setelah Pertamina mengevaluasi masa uji coba, kondisi di lapangan, dan menerima masukan dari masyarakat
Rencana tersebut sempat berkembang menjadi isu nasional meski sejak awal hanya disiapkan untuk wilayah Sumatera Selatan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan kemudian diminta menghentikan penerapan mekanisme pengecekan STNK tersebut. “Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengecekan STNK dibatalkan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Dengan keputusan itu, pengecekan STNK tidak menjadi persyaratan pelayanan saat masyarakat membeli BBM subsidi di SPBU. Pertamina menyatakan kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, dan pihak terkait. Meski membatalkan pengecekan STNK, Pertamina tetap memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya, sementara pelanggaran dapat berujung pada sanksi berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan transaksi tetap dilakukan melalui sistem digital, termasuk pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Pertamina turut memantau potensi penyalahgunaan QR Code dan nomor polisi kendaraan, transaksi berulang yang tidak wajar, serta berbagai modus penyimpangan lainnya. “Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” kata Rusminto. (RAI)