JAKARTA, AFU.ID — Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penjualan oli palsu dalam pabrik di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengolah oli bekas yang sudah hitam pekat menggunakan bahan kimia berupa denden dan parafin hingga tampak jernih, kemudian mengemasnya sedemikian rupa agar menyerupai produk oli baru resmi Pertamina.
"Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, Selasa (1/9/2026). Namun, para pelaku menjual produk oli palsu itu dengan harga yang sama seperti oli Pertamina asli. Nasriadi menambahkan, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal agar produk oli palsu tersebut menyerupai kemasan asli Pertamina.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut pelaku menjual oli palsu tersebut senilai Rp5,8 juta per drum, sama dengan harga oli Pertamina asli. Pelaku memasarkan oli palsu itu lewat media sosial Facebook. Saat ini, penyidik masih mendalami jalur penjualan lain yang kemungkinan digunakan tersangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K.
Tersangka Y berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual yang mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu tersebut. Petugas menyita barang bukti berupa 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan baku oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis ilegal itu disebut memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada para pelaku. Nasriadi menyebut dalam kurun waktu dua tahun menjalankan usaha tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan telah mencapai hampir Rp864 juta. (NAD)