JAKARTA, AFU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali dua berkas permohonan uji materiil, yakni terkait pembatasan masa jabatan Kapolri dalam UU Polri serta pasal norma dalam UU ITE. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Sesuai aturan hukum acara, penarikan yang telah disahkan ini membuat para pemohon dipastikan tidak dapat mengajukan kembali permohonan dengan materi yang sama (a quo).
Perkara pertama dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto terkait pengujian UU Polri. Pemohon sebelumnya meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Namun, pemohon memilih langsung mencabut laporannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (1/9/2026). Pencabutan dilakukan setelah pemohon menyadari bahwa pengaturan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) serta adanya keterbatasan teknis dalam permohonan mereka.
Sementara itu, perkara kedua nomor 303/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Ferdinandus Klau terkait pengujian Pasal 4 huruf e UU ITE. Pemohon sebelumnya merasa dirugikan secara konstitusional akibat foto pribadinya disebarluaskan oleh akun anonim untuk mencemarkan nama baiknya. Meski sempat menjalani sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026, pemohon akhirnya memutuskan mengajukan surat penarikan kembali pada sidang perbaikan permohonan tanggal 1 September 2026 usai menerima masukan dan nasihat dari majelis hakim.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah menerima surat resmi pencabutan dari kedua belah pihak serta melakukan konfirmasi langsung di persidangan. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026, majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan penarikan kembali dari para pemohon tersebut sangat beralasan menurut hukum.
Dengan dibacakannya amatan ketetapan tersebut, MK secara resmi menghentikan pemeriksaan kedua perkara dan mengembalikan berkas permohonan kepada masing-masing pemohon. Keputusan ini mempertegas batasan pengajuan kembali uji materiil yang telah ditarik secara sukarela oleh pihak pemohon. (RHU)