MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Ini Alasannya
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan untuk membatasi keluarga petahana maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Boyamin Beberkan Alasan Anaknya Gugat MK soal Batas Usia Wakil Presiden: "Murni Ilmu, Bukan Arahan Jokowi"


Hukum & Kriminal
MK Sahkan Pencabutan Gugatan Masa Jabatan Kapolri dan UU ITE, Pemohon Dilarang Menggugat Ulang



Hukum & Kriminal
Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Fisik, Refly Harun Cs Daftarkan Gugatan Pemilu ke MK Hari Ini

Hukum & Kriminal
Alasan Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah Hasil Sitaan Rumah Sentul


Hukum & Kriminal
Gugatan Pilkada Melalui DPRD Ditolak MK, Pemilihan Kepala Daerah Tetap Secara Langsung

Nasional
Demo di PN Jaksel Saat Sidang Praperadilan Febrie Hari Ini, Massa Tuntut Hakim Tolak Gugatan

Hukum & Kriminal
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dimulai di MK: Ini Konsekuensi Hukum dan Politik Jika Kedudukan Cawapres Terbukti Cacat Hukum
4 media, Cenderung netral


Pilihan Redaksi
Olahraga
Klasemen Terbaru Asian Games 2026: Indonesia Turun ke Peringkat 19, Tak Ada Emas Lagi Setelah Badminton




Olahraga
Hasil UEFA Nations League 2026/2027 Hari Ini, Sabtu 26 September: Italia Merana, Prancis Berjaya

Olahraga
Kylian Mbappe Jadi Tumbal, Debut Zinedine Zidane Latih Prancis Berakhir Manis di Markas Turki











