JAKARTA, AFU.ID — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak permintaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk mengembalikan foto keluarganya yang disita dari rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pertimbangan tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026).
Hakim sebenarnya mengakui foto keluarga atau surat pribadi tidak semestinya dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang disidik. Namun, menurut hakim, keberadaan benda pribadi tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses penggeledahan menjadi tidak sah. "Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan-termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang-menjadi tidak sah," kata Richard.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti dalil Febrie yang menyatakan rumah di kawasan Sentul City merupakan milik keluarganya. Sementara dalam permohonan praperadilan, Febrie menyebut dirinya tinggal di rumah yang berbeda di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon," ujar Richard.
Karena itu, hakim mempertanyakan mengapa foto keluarga Febrie ditemukan di rumah tersebut. "Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana," lanjutnya.
Menurut Richard, persoalan mengenai kepemilikan rumah dan alasan foto keluarga Febrie berada di lokasi tersebut masih menjadi bagian yang harus diungkap dalam proses penyidikan. Hakim juga menolak dalil bahwa penyitaan foto atau informasi pribadi seharusnya membuat penggeledahan tidak sah karena benda tersebut kemudian dapat diketahui publik.
Menurut hakim, persoalan tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik. "Oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum," kata Richard.
Meski demikian, hakim menegaskan pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila nantinya terbukti benda tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana. Penggeledahan rumah di kawasan elite Sentul tersebut dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri pada awal Juli 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan. Perkara tersebut kemudian dialihkan dari kepolisian untuk ditangani Kejaksaan Agung di bawah Jampidsus yang baru. (EER)