JAKARTA, AFU.ID - Rencana pemerintah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh enam advokat pada Kamis (3/9/2026). Perkara yang teregister dengan Nomor 320/PUU-XXIV/2026 ini menguji materiil Pasal 248A ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Para pemohon menilai aturan mengenai tata kelola, fasilitas perpajakan khusus, hingga pembentukan undang-undang tersendiri bagi PFII berpotensi mencederai independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa norma Pasal 248A ayat (6) UU P2SK memicu anomali baru dengan menghadirkan pengadilan khusus yang urusan non-yudisialnya dinyatakan independen di bawah dewan pengelola PFII. Menurutnya, konstruksi hukum ini kabur serta bertolak belakang dengan prinsip satu atap (one-roof system) di bawah Mahkamah Agung (MA) yang dibangun sejak reformasi peradilan 2004. Pengikisan wewenang MA atas pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, hingga eksekusi dinilai membuka celah campur tangan kekuasaan eksekutif.
Menanggapi gugatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi meminta para pemohon untuk mematangkan argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh mempertanyakan apakah badan penyelesaian sengketa di PFII nantinya murni berupa peradilan khusus atau sekadar lembaga kuasi-peradilan. Pemohon diminta memperjelas alasan teknis mengapa pengadilan khusus berstandar internasional tersebut wajib dimasukkan ke dalam salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah MA.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti bahwa gugatan ini diajukan atas objek yang secara fisik belum terbentuk. Suhartoyo menilai baik pemohon maupun majelis hakim masih meraba-raba wujud nyata dan mekanisme operasional PFII. Kendati demikian, MK memberikan waktu perbaikan berkas bagi para pemohon paling lambat hingga Rabu (16/9/2026) pukul 12.00 WIB sebelum persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai informasi, pembentukan PFII disahkan oleh DPR melalui UU tersendiri pada Juli 2026 sebagai turunan amanat UU P2SK guna memperkuat ekosistem keuangan nasional dan menarik investasi global. Namun, hadirnya peradilan khusus berskala internasional di dalam kawasan ini kini menuntut ketegasan fondasi hukum agar tidak berbenturan dengan UUD 1945. (RHU)