AFU.id

Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Jambi Resmi Dijebloskan ke Lapas

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses Pelabuhan Ujung Jabung yang merugikan negara sebesar Rp 11,92 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, EF langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, bersama tiga tersangka lainnya, karena diduga terlibat dalam praktik pemberian imbalan ilegal dalam proses pembayaran ganti rugi tanah yang tidak memenuhi syarat hukum. Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menjaring pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Jambi Resmi Dijebloskan ke Lapas
Penahanan tersangka korupsi pembebasan lahan jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung, jambi oleh Kejati Jambi. ANTARA/HO/Penkum Kejati Jambi.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi