JAKARTA, AFU.ID — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020–2022 berinisial EF sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung. EF menjadi tersangka keempat yang terjerat dalam skandal pengadaan lahan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan marathon, tim penyidik langsung menjebloskan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan penahanan tersangka saat memberikan keterangan di Jambi pada Jumat (11/09/2026). Pihak kejaksaan menahan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026. "Kejati Jambi berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Nolly.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa tersangka EF diduga meminta fee imbalan kepada tersangka LK selaku reviewerdari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. Imbalan tersebut diberikan dengan modus penawaran di bawah pagu anggaran pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan kontrak pekerjaan, tersangka EF menerima kucuran uang secara bertahap dari LK sesuai kesepakatan gelap kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil appraisal KJPP tersebut, pemerintah melakukan pencairan ganti rugi terhadap 551 bidang tanah dengan total anggaran mencapai Rp 55,69 miliar. Namun, proses pembayaran ganti rugi tersebut diduga kuat dilakukan secara melawan hukum tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah. Akibatnya, sebagian lahan yang telah dibayar menggunakan dana APBD hingga kini belum memiliki kepemilikan resmi atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan gagal dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan tersangka EF bersama tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya—yakni AS, DS, dan LK—mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar berdasarkan hasil audit auditor independen. Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi telah mengamankan barang bukti berupa keterangan puluhan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen transaksi pembayaran tanah guna melengkapi berkas pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junctoUU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Kejati Jambi memastikan proses penyidikan masih terus bergulir secara transparan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pembebasan lahan pelabuhan tersebut. (RHU)