JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 7 tahun kepada tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli aluminium alloy dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) kurun waktu 2018–2024. Amar putusan tersebut dibacakan secara terbuka pada Jumat (11/09/2026) malam.
Tiga eks pejabat BUMN yang dijatuhi hukuman tersebut yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo. Ketua Majelis Hakim, Asad Rahim Lubis, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan kepada masing-masing terdakwa. Kehakiman menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kekurangan pendapatan signifikan pada sektor industri aluminium nasional. Kerugian negara akibat rekayasa transaksi tersebut mencapai 9 juta dolar AS atau setara Rp 141 miliar berdasarkan laporan hasil audit KAP Prof Tarmizi Achmad.
Modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa yakni mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU secara tidak sah dari metode cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan sepihak ini menyalahi aturan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi PT Inalum. Akibat pelonggaran syarat pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan kewajiban pembayaran atas komoditas aluminium yang telah dikirimkan.
Vonis hukuman 7 tahun penjara ini relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara yang menuntut ketiganya dengan pidana 8 tahun penjara. Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dituntut hukuman jauh lebih berat yakni 16 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 141 miliar.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kerja kepada para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap. Pihak terdakwa memiliki hak konstitusional untuk menerima keputusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pihak Kejaksaan Negeri Batubara juga masih mempelajari putusan guna mengambil langkah hukum selanjutnya. (RHU)