AFU.id

Terbukti Rugikan Negara Rp141 Miliar, Tiga Mantan Pejabat PT Inalum Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, merugikan negara hingga Rp141 miliar dalam transaksi jual beli aluminium alloy dengan PT Prima Alloy Steel Universal. Ketiga terdakwa, yaitu Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo, juga dikenakan denda Rp500 juta dan diharuskan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang dihasilkan dari perubahan skema pembayaran yang melanggar aturan. Meskipun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Terbukti Rugikan Negara Rp141 Miliar, Tiga Mantan Pejabat PT Inalum Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Terdakwa Joko Susilo ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi