JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Medan resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait perkara kematian seorang perempuan berinisial W (30). Korban yang merupakan mantan istri dari anggota kepolisian berinisial Brigadir I ditemukan tewas dengan luka tembak di kediamannya di Kota Medan. Penerimaan berkas SPDP tersebut menandai naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan hukum formal.
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut saat memberikan keterangan di Medan pada Jumat (11/09/2026). Pihak kepolisian mencantumkan dua dugaan konstruksi pasal pidana dalam SPDP perkara tersebut, yakni Pasal 458 KUHP Baru tentang dugaan pembunuhan serta Pasal 462 KUHP Baru tentang penganjuran atau dorongan melakukan bunuh diri. Meskipun proses hukum telah ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan hingga kini belum menetapkan tersangka.
Peningkatan status perkara ini dilakukan guna mempermudah langkah hukum penyidik dalam mengumpulkan alat bukti materiil, termasuk penyitaan surat dokumen, pemeriksaan saksi ahli, dan analisis laboratorium forensik. Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh proses awal pengusutan kasus kematian korban di kamar mandi rumah mantan suaminya tersebut telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur standar peradilan pidana.
Kasus ini menyita perhatian publik usai timbulnya perbedaan temuan antara klaim kepolisian dan laporan kejanggalan dari pihak keluarga korban. Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, korban diduga kuat mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api jenis revolver milik Brigadir I usai terdengar satu kali letusan dari dalam kamar mandi. Hasil uji swab residu bahan peledak oleh tim laboratorium forensik mencatat adanya sisa mesiu pada jari tangan dan baju korban, sementara pada tubuh Brigadir I tidak ditemukan bekas residu.
Sebaliknya, pihak keluarga korban secara tegas menolak narasi bunuh diri tersebut dan menduga korban merupakan korban tindak penganiayaan berat sebelum tewas. Orang tua serta adik korban menemukan sejumlah kejanggalan fisik saat memeriksa jenazah, seperti luka memar di bagian mata, bekas goresan di paha dan lutut, serta bekas jahitan di bawah dagu. Keluarga korban mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Medan untuk membuka transparansi hasil autopsi serta mempertimbangkan prosedur ekshumasi ulang.
Penyidik Polrestabes Medan bersama Kejari Medan memastikan pengusutan perkara kematian eks istri polisi ini akan mengedepankan prinsip transparansi dan pendekatan scientific crime investigation. Kepolisian terus mengumpulkan bukti petunjuk tambahan guna memastikan apakah insiden tersebut murni tindakan bunuh diri atau mengarah pada tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. Seluruh perkembangan hasil penyidikan dipastikan akan disampaikan secara akuntabel kepada pihak keluarga dan publik. (RHU)