AFU.id

Kronologi Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba: Dipaksa Konsumsi Ekstasi, Lemas hingga Tak Bernyawa di Hotel

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dipaksa mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan obat Riklona saat menghadiri pesta karaoke. Meskipun awalnya menolak, S dicekoki dengan narkoba tersebut oleh seorang pria berinisial ID, yang kemudian meninggalkan korban dalam kondisi lemas di kamar hotel. Hasil autopsi menunjukkan bahwa S meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin, dan polisi telah menetapkan ID sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melanggar Undang-Undang Narkotika.

Kronologi Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba: Dipaksa Konsumsi Ekstasi, Lemas hingga Tak Bernyawa di Hotel
Pria inisial ID ditetapkan sebagai tersangka usai mencekoki mahasiswi S dengan narkoba di sebuah tempat karaoke di PIK, Tangerang. (dok. Istimewa)

Hasil Autopsi

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan S meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. "Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, Jumat (11/9/2026).

Pemeriksaan urine juga menunjukkan korban positif mengonsumsi kedua zat tersebut. "Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik, memang ada kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Berdasarkan cek urine juga korban positif terhadap dua barang tersebut," ujar Rahis. Menurut dokter forensik, tubuh korban mengalami reaksi berat terhadap zat tersebut karena sebelumnya tidak pernah mengonsumsinya.

"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," katanya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan ID sebagai tersangka. ID disebut sebagai pihak yang memiliki narkoba dan memberikannya kepada korban saat berada di tempat karaoke.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Percakapan WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. ID dijerat Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi