Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dipaksa mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan obat Riklona saat menghadiri pesta karaoke. Meskipun awalnya menolak, S dicekoki dengan narkoba tersebut oleh seorang pria berinisial ID, yang kemudian meninggalkan korban dalam kondisi lemas di kamar hotel. Hasil autopsi menunjukkan bahwa S meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin, dan polisi telah menetapkan ID sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melanggar Undang-Undang Narkotika.
Pria inisial ID ditetapkan sebagai tersangka usai mencekoki mahasiswi S dengan narkoba di sebuah tempat karaoke di PIK, Tangerang. (dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Seorang mahasiswi berinisial S tewas di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dicekoki narkoba saat mengikuti pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Peristiwa itu bermula pada Rabu (2/9/2026) malam. S bersama sejumlah rekannya diajak oleh pria berinisial ID untuk karaoke. Di lokasi tersebut, ID memberikan ekstasi kepada korban dan rekannya.
Korban sempat menolak mengonsumsi narkoba tersebut. Namun, polisi menyebut ID tetap memaksa dan mencekoki S serta rekannya dengan setengah butir ekstasi. Pemberian narkoba tidak berhenti setelah korban mengonsumsi ekstasi. ID kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada S dan rekannya. Setelah kegiatan karaoke selesai, ID kemudian memberikan obat jenis Riklona.
Korban dan rekannya masing-masing mendapat dua butir obat tersebut. ID lalu mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sesampainya di hotel, kondisi S mulai terlihat memburuk. Korban tampak lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Saat berada di depan lift, korban bahkan sempat terjatuh.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa S menuju kamar. Setiba di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. ID bersama para saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban. Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik. Keesokan harinya, Kamis (3/9), ID bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus pergi bekerja.
Saat itu, korban masih dalam kondisi lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan S sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Pihak hotel selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan S meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. "Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, Jumat (11/9/2026).
Pemeriksaan urine juga menunjukkan korban positif mengonsumsi kedua zat tersebut. "Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik, memang ada kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Berdasarkan cek urine juga korban positif terhadap dua barang tersebut," ujar Rahis. Menurut dokter forensik, tubuh korban mengalami reaksi berat terhadap zat tersebut karena sebelumnya tidak pernah mengonsumsinya.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," katanya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan ID sebagai tersangka. ID disebut sebagai pihak yang memiliki narkoba dan memberikannya kepada korban saat berada di tempat karaoke.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Percakapan WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. ID dijerat Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAD)